JAKARTA – Pengesahan perubahan Undang-Undang tentang Polri harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan integritas institusi kepolisian.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan penguatan regulasi tidak semata dimaknai sebagai penambahan kewenangan bagi Polri, tetapi juga peningkatan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas. Kepercayaan publik merupakan modal terbesar Polri yang harus dijaga melalui konsistensi reformasi dan pelayanan berkualitas,” ujar Sari, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Sari, tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap Polri saat ini menjadi modal penting bagi institusi untuk terus melakukan pembenahan internal dan memperkuat reformasi kelembagaan.
Berdasarkan hasil survei Litbang Kompas, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 82,4 persen. Angka tersebut menunjukkan tren positif dibandingkan periode sebelumnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menilai capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai langkah perbaikan yang dilakukan Polri, baik dalam aspek pelayanan publik, penegakan hukum, maupun kehadiran aparat di tengah masyarakat.
“Kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya melalui narasi, tetapi harus dibuktikan dengan kerja nyata yang konsisten. Ketika masyarakat mulai merasakan perubahan dalam pelayanan, penegakan hukum, dan kehadiran negara melalui Polri, maka kepercayaan itu akan tumbuh dengan sendirinya,” katanya.
Sari juga mengapresiasi berbagai upaya Polri dalam menangani sejumlah kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat, seperti pemberantasan judi online, tindak pidana siber, peredaran narkotika, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Di sisi lain, ia menegaskan pentingnya menjaga akuntabilitas melalui penindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Keberanian menindak anggota sendiri menjadi bagian dari upaya membangun institusi yang profesional, bersih, dan dipercaya masyarakat. Akuntabilitas adalah fondasi utama penegakan hukum,” ujarnya.
Komisi III DPR RI, lanjut Sari, akan terus mendukung penguatan institusi kepolisian agar mampu menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan responsif dalam memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat.
Survei Litbang Kompas dilakukan pada 9-18 April 2026 dengan melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi. Survei menggunakan metode wawancara tatap muka dengan margin of error 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
