- Pendapatan Tembus Rp139 Triliun, MIND ID Buktikan Hilirisasi Berjalan Sukses
- BP Batam: Investasi Triwulan I 2026 Tembus Rp17,4 Triliun
- Jadi Penggerak Harmoni dan Budaya Nasional, GKR Hemas Diganjar KWP Award 2026
- Sabet KWP Award 2026, Li Claudia: Penghargaan Ini Untuk Semua Pihak yang Telah Membangun Batam
- KWP Award 2026, Ning Lia Makin Semangat Kawal Kebijakan Publik
- Ibas Dianugerahi Penghargaan KWP Award 2026
- Fraksi Demokrat Raih Penghargaan KWP Award 2026 Berkat Konsistensi Jaga Stabilitas Ekonomi
- Raih KWP Award 2026, Johannes Rettob: Motivasi untuk Mimika yang Lebih Baik
Penulis: Redaksi
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang MK. Menanggapi putusan MK tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menyatakan bahwa putusan itu akan menjadi bahan evaluasi DPR untuk merevisi UU Pemilu. Namun, Komisi II harus mempelajari isi putusan tersebut secara mendalam terlebih dahulu. “Nanti perlu kita pelajari lagi secara lengkap putusannya. Putusan MK kan kasus konkret, Bang. Jadi ini bagus sebagai bahan evaluasi dan penyusunan UU Pemilu ke depan,”…
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia. “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ungkap Rifqi dalam pesan tertulisnya kepada Politikparlemen.co di Jakarta, Jumat (3/1/2024). Untuk itu, lanjutnya, putusan MK tersebut harus dihormati karena bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut…
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini dituntut untuk menata dan membangun sistem ekonomi berkeadilan yang memberdayakan semua rakyat. Terkait pembangunan ekonomi, Saleh mengatakan, Presiden Prabowo diharapkan dapat memacu upaya pembangunan UMKM dan ekonomi kreatif. Menurutnya, perhatian dan penanganan khusus sangat diperlukan di bidang ini. Apalagi, kontestasi di bidang ekonomi semakin terasa. “Teknologi digital membuat nilai kompetisi semakin ketat. Perkembangan e-commerce menyebabkan tidak ada lagi batas ruang dan waktu di dalam berdagang. Barang tidak perlu dibawa ke pasar. Cukup disusun dan ditumpuk di gudang. Para pembeli ditawari secara online. Sementara barangnya, diantar langsung ke alamatnya…
Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyoroti tingginya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M. Dalam rapat perdana Panitia Kerja (Panja) Haji DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Senayan, Jakarta, Kamis (2/1/2025), Fikri mengusulkan sejumlah poin rasionalisasi agar BPIH dapat ditekan hingga di bawah Rp90 juta. Fikri yang juga anggota Panja Haji DPR menekankan pentingnya meringankan beban jamaah haji di tengah kondisi ekonomi yang sulit. “Penyelenggaraan ibadah haji harus lebih baik, dan biayanya harus dibuat seringan mungkin bagi masyarakat yang sedang sulit ekonomi,” tegasnya. Beberapa poin rasionalisasi yang diusulkan Fikri di antaranya terkait biaya penerbangan. Fikri…
Anggota Komisi XII DPR RI Nurwayah menegaskan dukungannya dalam mengawal kebijakan fiskal berkeadilan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Nurwayah, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi kenaikan PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah merupakan langkah bijak yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. “Kami mengapresiasi kebijakan ini karena kebutuhan pokok seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, serta angkutan umum tetap bebas dari PPN. Ini adalah wujud nyata keberpihakan terhadap masyarakat…
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), menjadi babak baru dalam lanskap demokrasi konstitusional Indonesia. “Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka, dikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ungkap Rifqi dalam pesan tertulisnya kepada medpolindo.com, di Jakarta, Jumat (3/1/2024). Untuk itu, lanjutnya, putusan MK tersebut harus dihormati karena bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut…
Anggota Komisi XII DPR RI Nurwayah menegaskan dukungannya dalam mengawal kebijakan fiskal berkeadilan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara bertahap yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Nurwayah, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membatasi kenaikan PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah merupakan langkah bijak yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. “Kami mengapresiasi kebijakan ini karena kebutuhan pokok seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, serta angkutan umum tetap bebas dari PPN. Ini adalah wujud nyata keberpihakan terhadap masyarakat…
Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan bahwa biaya haji tahun 2025 dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90 juta per jamaah. Hal ini didasarkan pada hasil telaah Komisi VIII terhadap usulan pemerintah terkait rata-rata biaya haji untuk musim 1446 Hijriah/2025 Masehi. “Hasil telaah Komisi VIII DPR RI menunjukkan bahwa rata-rata BPIH tahun 2025 dapat diturunkan menjadi di bawah Rp90 juta. Ini adalah langkah konkret kami untuk memberikan keringanan bagi calon jamaah haji,” ujar Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) di Kompleks Parlemen, Jakarta,…
Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan bahwa biaya haji tahun 2025 dapat dirasionalisasi hingga di bawah Rp90 juta per jamaah. Hal ini didasarkan pada hasil telaah Komisi VIII terhadap usulan pemerintah terkait rata-rata biaya haji untuk musim 1446 Hijriah/2025 Masehi. “Hasil telaah Komisi VIII DPR RI menunjukkan bahwa rata-rata BPIH tahun 2025 dapat diturunkan menjadi di bawah Rp90 juta. Ini adalah langkah konkret kami untuk memberikan keringanan bagi calon jamaah haji,” ujar Abdul Wachid dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) di Kompleks Parlemen, Jakarta,…
Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, ini membahas komponen biaya kesehatan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M. Dalam rapat tersebut, Abdul Wachid menyoroti pentingnya peninjauan menyeluruh terhadap komponen biaya haji, termasuk penerbangan, katering, dan pemondokan. Ia menekankan perlunya perhitungan yang realistis agar jamaah tidak terbebani secara berlebihan. “Kita harus menggali lebih dalam terkait skema 70-30 atau 60-40. Semua harus dihitung…